Tupoksi

Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang
Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 48 tahun 2011 Pasal 7 mempunyai Tugas sebagai berikut
1.Membantu Pemerintah dalam mengusahakan kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dibidang kemasyarakatan dan budaya.
2.Melestarikan hukum Adat, Adat Istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat.
3.Memberi kedudukan hukum menurut Hukum Adat terhadap hal-hal yang menyangkut dengan Keperdataan adat juga dalam hal adanya persengketaan yang menyangkut masalah adat dan.
4.Menyelenggarakan pembinaan nilai-nilai Adat dikota dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan Kebudayaan Nasional pada umumnya dan Kebudayaan Aceh pada khususnya .

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.Pembinaan dan menyebarluaskan adat istiadat dan hukum adat dalam masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari adat di Indonesia.
2.Peningkatan kemampuan Tokoh Adat yang profesional sesuai dengan keadaaan dan kebutuhan masyarakat di daerah.
3.Peningkatan penyebarluasan adat Aceh kedalam masyarakat melalui Keureja Udep dan Keureja Mate, penampilan kreatifitas dan mass media.
4.Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan fungsi peradilan adat gampong dan peradilan adat mukim.
5.Pengawasan penyelenggaraan Adat Istiadat dan Hukum Adat supaya tetap sesuai dengan syariat islam.
6.Peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak, perorangan maupun badan-badan yang ada kaitannya dengan masalah adat Aceh khususnya baik di istiadat maupun diluar negeri sejauh tidak bertentangan dengan agama, adat istiadat dan perundang-undangan yang berlaku.
7.Penyusunan risalah-risalah untuk menjadi pedoman tentang adat.
8.Pelaksanaan partisipasi dalam penyelenggaraan pekan kebudayaan baik olokal maupun nasional dan
9.Perwujudan maksud dan makna falsafah hidup dalam masyarakat sesuai dengan “ Adat Bak Poe Teumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putroe Phang, Reusam Bak Lhaksamana ”

MAA Kota mempunyai wewenang :
1.Mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan adat.
2.Membentuk dan mengukuhkan Lembaga Adat.
3.Menyampaikan saran dan pendapat kepada pemerintah Kota dalam kaitan dengan penyelenggaraan Kehidupan Adat diminta maupun tidak diminta.