Profil

PROFIL MAA

A.GAMBARAN UMUM

Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 48 Tahun 2011 untuk mengisi Keistimewaaan Aceh dibidang Adat Istiadat yang merupakan seperangkat nilai-nilai keyakinan sosial yang tumbuh dan berakar dalam kehidupan masyarakat Aceh. Adat Istiadat tersebut telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat.
Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh merupakan lembaga non struktural berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kota Dalam menentukan kebijakan di bidang adat.
Kedudukan MAA kembali diperkuat dengan lahirnya Undang Undang No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.