Banda Aceh – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh, Tgk. H. Zainun Muhammad mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) hari adat di Kota Banda Aceh hampir rampung.
“Sekarang perwalnya sedang dipertimbangkan oleh Kabag Hukum Kota Banda Aceh, jika nanti sudah selesai dari Kabag Hukum baru dikelurkan perwalnya oleh Wali Kota,” kata Zainun, pada Kamis (25/06/20) di Kantor MAA.
Zainun mengatakan, hari adat yang ditentukan satu hari dalam sepekan akan diberlakukan kepada pegawai di lingkungan kota Banda Aceh.
“Seperti yang disampaikan oleh wali kota, pada hari adat nanti pegawai akan diharuskan menggunakan pakaian adat Aceh, makanan dan cemilan harus khas Aceh, berbicara menggunakan bahasa Aceh dan lain-lainnya harus semua unsurnya berkenaan dengan adat Aceh,”jelasnya.
Zainun menambahka bahwa hari adat di Kota Banda Aceh akan direncanakan pada hari Selasa, namun untuk keputusannya diserahkan kepada Wali Kota.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua I MAA Kota Banda Aceh, Mulyadi Thaib menambahkan bahwa hari adat ini sebagai identitas masyarakat Aceh yang harus terus lestarikan.
“Seharusnya kita bangga dgn apa yg kita miliki, kita punya ciri khas tersendiri seperti baju adat, menggunakan bahasa aceh. Hari ini sangat kita sayangkan anak-anak kita enggan menggunakan malah ada yang enggak bisa lagi menggunakan bahasa leluhur mereka,” kata Mulyadi.
Mulyadi juga berharap, masyarakat harus mendukung dan bangga terhadap titipan leluhurnya.(Rid/Hz)